Tampilkan postingan dengan label Berita Terbaru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Terbaru. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 April 2017

ADMIN

List Data Guru Honorer K2 PTT GTT GTY Lolos Seleksi CPNS 2017

Sebanyak 106 orang bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan yang bertugas di kabupaten Tana Toraja, dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes tahun 2017, dan guru honorer lainnya gtt k2 juga ada terdaftar dalam kelolosan cpns 2017 ini.
Ini Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tanggal 24 Januari 2017, tentang Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan.
Menindaklanjuti Keputusan Menpan-RB tersebut, Bupati Tana Toraja mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 810-117/BKPSDM/II/2017, tanggal 24 Februari 2017 tentang Penetapan Kebutuhan PNS  Pengumuman Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS dari PTT Kemenkes. begitupun sama dengan guru honorer gtt k2 silahkan dicek sekarang pada link dibawah !!



List Data Guru Honorer K2 PTT GTT GTY Lolos Seleksi CPNS 2017
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Daftar Nama Guru Honorer PTT Yang Lolos Seleksi CPNS 2017 Mudah mudahan berguna dan bermanfaat, jika berkenan silahkan bagikan kepada rekan rekan lainya, terimakasih.
Read More

Selasa, 20 Desember 2016

Faisal Nurur

Penerimaan Calon Pegawai Tidak Tetap ( PTT ) Tahun 2017 Anggaran Pada Kantor Pertahanan

Penerimaan Calon Pegawai Tidak Tetap ( PTT ) Tahun 2017 Anggaran Pada Kantor Pertahanan - Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Kantor Pertanahan Kota Batam memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun Anggaran 2017 dengan jenis jabatan dan jumlah formasi sebagai berikut : 

Penerimaan Calon Pegawai Tidak Tetap ( PTT ) Tahun 2017 Anggaran Pada Kantor Pertahanan

Silahkan unduh File yang terlampir :



Demikian yang dapat disampaikan segera ketahui bagi guru non PNS dan info Pegawai Tidak Tetap, Like and Share.
Read More
Faisal Nurur

Wali Kota Bersama Rahmat Effendy Mengungkapkan Kenaikan 50% Lebih 2469 GTT Kontrak Sesuai Wilayah 2017

Wali Kota Bersama Rahmat Effendy Mengungkapkan Kenaikan 50% Lebih 2469 GTT Kontrak Sesuai Wilayah 2017 - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjanjikan kenaikan honor sampai 50 persen lebih bagi 2.469 guru tenaga kerja kontrak di wilayahnya mulai Januari 2017.

"Kebijakan ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan keprofesionalan guru. Jika guru sejahtera, tentunya akan lebih profesional dalam mendidik siswa," katanya pada acara peringatan Hari Guru Nasional di alun-alun Kota Bekasi, Jumat.

Pemerintah Kota Bekasi tahun depan juga akan menaikkan tunjangan daerah bagi para guru menjadi Rp3,4 juta per bulan atau naik 50 persen lebih dari nilai tunjangan tahun 2016 yang sebesar Rp2 juta per bulan.

Wali Kota Bersama Rahmat Effendy Mengungkapkan Kenaikan 50% Lebih 2469 GTT Kontrak Sesuai Wilayah 2017

Rahmat mengatakan pemerintah kota menerapkan kebijakan itu untuk membuktikan bahwa tidak ada pembedaan antara guru yang statusnya tenaga kerja kontrak dan aparatur sipil negara di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Dia mengakui honor guru tenaga kerja kontrak masih di bawah besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2017 yang sebesar Rp3,6 juta.
Pemerintah Kota, ia mengatakan, akan mengevaluasi kembali besaran kenaikan itu pada 2017 dan mengupayakan nilainya setara dengan UMK secara bertahap.

"InsyaAllah di 2017 minimal guru TKK mendapatkan (tunjangan) kesejahteraan sebesar Rp3.450.000 per bulan, jika di 2017 UMK Kota Bekasi ditetapkan di atas Rp3,6 juta, maka di akan ada evaluasi lagi terhadap besaran kenaikan itu," katanya.

Read More
Faisal Nurur

Gaji GTT PTT Guru Honorer Cair ( Bopda ) 2016

Gaji GTT PTT Guru Honorer Cair ( Bopda ) 2016 - Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) bisa bernafas lega karena gajinya segera terbayar. Hal itu menyusual adanya sinyal pencairan Bantuan Operasional Daerah (bopda) dalam minggu ini. 

"Kemendagri sudah memberikan sinyal positif dalam pencairan Bopda. Semoga minggu ini sudah ada keputusan terkait pencairan Bopda Kota surabaya,” jelas Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Sudarminto saat ditemui di SMAN 21 Surabaya, Selasa (1/11/2016).

Sudarminto meminta, Untuk saat ini SMA/SMK bisa bersabar dan tidak perlu meminjam dana sekolah dalam pembayaran Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Sementara itu, Aggota Komisi D Surabaya Reni Astuti menjelaskan, meski saat ini masa transisi pelimpahan wewenang pengelolahan pendidikan tinggi tingkat SMA/SMK dari kota ke provinsi, namun sebenarnya Bopda bisa dicairkan. Alasannya, hal itu sudah diatur sesuai Permendagri nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD 2016.


"Dalam pedoman itu dijelaskan tentang penganggaran urusan pendidikan menengah pada masa transisi pengalihan kewenangan dari kota ke provinsi. Tercantum dalam Lampiran permendagri 52 tahun 2015 bagian hal khusus pada poin dua dan tiga. Isinya, penetapan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terjadi beberapa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, khususnya pengelolaan pendidikan menengah," papar Reni.
Gaji GTT PTT Guru Honorer Cair ( Bopda ) 2016

Untuk itu, tambahnya, dalam rangka menghindari stagnasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pelayanan tidak dapat ditunda. Meskipun dalam proses transisi belum ada dukungan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D).  

”Secara gamblang penjalasan itu dimaknai bahwa beralihnya kewenangan dan penganggaran pendidikan menengah SMA-SMK dari kota Surabaya ke Provinsi Jatim, yang secara efektif berlaku mulai 1 Januari 2017 mendatang. Jadi, pemberlakuannya itu bukan saat penyerahan P2D kemarin,” tambah Reni.

Ia menghimbau, semestinya pemkot Surabaya bisa mencairkan dana BOPDA yang sudah teranggarkan dalam APBD perubahan 2016.  Begitu juga dengan pendanaan anggaran pendidikan menengah SMA-SMK lainnya yg bersumber dari APBD kota Surabaya.

Sementara itu, Ketua MKKS SMA Negeri di Surabaya, Johanes Mardijono mengatakan, berdasarkan kesepakatan MKKS dan sebelum Bopda cair, maka seluruh sekolah akan meminjam dana dari sekolah untuk  keperluan pembayaran.

"Meski demikian, kami masih menunggu kelanjutan keputusan pencairan dana Bopda yang dengar-dengarnya dicairkan pada November ini. Jika dananya cair, kami selalu berkoordinasi," jelas pria yang juga kepala SMAN 1 Surabaya ini. 
Read More

Senin, 19 Desember 2016

Faisal Nurur

Pimpinan DPR Mengenai Lima Tuntutan Honorer 2016/2017

Pimpinan DPR Mengenai Lima Tuntutan Honorer 2016/2017 - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah didampingi Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, menerima puluhan perwakilan Presidium Komite Nasional Revisi UU ASN, di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (15/12).

Di depan pimpinan dewan, komite yang terdiri dari pegawai pemerintah bersatus tidak tetap, tenaga honorer, pegawai tetap Non-PNS dan pegawai kontrak di pemerintahan, menyampaikan dukungan terhadap revisi UU ASN.
"Komite mendukung DPR untuk segera mengesahkan perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sebagai RUU usul inisiatif DPR, untuk selanjutnya dibahas," kata juru bicaranya Mariani, seorang bidang desa yang telah mengabdi sebagai PTT sejak 2006.

Pimpinan DPR Mengenai Lima Tuntutan Honorer 2016/2017

Berikut tuntutan Komite Nasional Revisi UU ASN, untuk menjadi pertimbangan DPR:

  1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang pada saat undang-undang ini diundangkan telah secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit selama 3 (tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa melalui ujian hanya seleksi administrasi dengan verifikasi dan validasi data untuk mencegah terjadinya data kepegawaian fiktif.
  2. Semua pegawai ASN tanpa terkecuali  berhak atas program jaminan sosial sesuai dengan amanat UU Nomor 40 tahun  2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu  5(lima) program jaminan sosial : Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian.
  3. Perlu dibuatkan peraturan pelaksanaan dari revisi UU ASN ini yaitu harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
  4. Harus diatur ketentuan tenggat waktu pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap nonPNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
  5. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawaitidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Read More
Faisal Nurur

Pengesahan Revisi UU ASN Honorer K2 Tahun 2016/2017

Pengesahan Revisi UU ASN Honorer K2 Tahun 2016/2017 - Dalam berita pengesahan Revisi UU ASN Terbaru ini untuk guru guru honorer K2 sudah pada tahap kesabaran ratusan ribu guru honorer sedang dalam tahap menunggu, Meski Kamis (15/12) belum diputuskan dalam rapat paripurna, tapi prosesnya terus berjalan.

"Honorer K2 tidak usah khawatir, revisi UU ASN pasti diparipurnakan. Bahkan, pembahasan revisi UU ASN ‎akan dilakukan Bamus dalam masa reses ini," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Kamis (15/12).


Pengesahan Revisi UU ASN Honorer K2 Tahun 2016/2017

Pembahasan di masa reses ini, lanjut Bambang yang juga Kapoksi Baleg, untuk mengejar target waktu awal masa sidang ketiga. Dalam sidang paripurna, disepakati revisi UU ASN diputuskan di‎ paripurna awal (sekitar 10 Januari). 
"Sebenarnya sidang hari ini ada dua agenda penting yakni membahas perubahan UU MD3 dan UU ASN. Namun, tiba-tiba berubah sehingga yang diputuskan baru UU MD3. Sedangkan UU ASN ditunda keputusannya. Kalau dari DPR sebenarnya semuanya setuju, tinggal itikad baik pemerintah saja yang kami tunggu," terangnya


Read More