Tampilkan postingan dengan label Info K2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info K2. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Desember 2016

Faisal Nurur

Pimpinan DPR Mengenai Lima Tuntutan Honorer 2016/2017

Pimpinan DPR Mengenai Lima Tuntutan Honorer 2016/2017 - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah didampingi Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, menerima puluhan perwakilan Presidium Komite Nasional Revisi UU ASN, di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (15/12).

Di depan pimpinan dewan, komite yang terdiri dari pegawai pemerintah bersatus tidak tetap, tenaga honorer, pegawai tetap Non-PNS dan pegawai kontrak di pemerintahan, menyampaikan dukungan terhadap revisi UU ASN.
"Komite mendukung DPR untuk segera mengesahkan perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sebagai RUU usul inisiatif DPR, untuk selanjutnya dibahas," kata juru bicaranya Mariani, seorang bidang desa yang telah mengabdi sebagai PTT sejak 2006.

Pimpinan DPR Mengenai Lima Tuntutan Honorer 2016/2017

Berikut tuntutan Komite Nasional Revisi UU ASN, untuk menjadi pertimbangan DPR:

  1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang pada saat undang-undang ini diundangkan telah secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit selama 3 (tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa melalui ujian hanya seleksi administrasi dengan verifikasi dan validasi data untuk mencegah terjadinya data kepegawaian fiktif.
  2. Semua pegawai ASN tanpa terkecuali  berhak atas program jaminan sosial sesuai dengan amanat UU Nomor 40 tahun  2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu  5(lima) program jaminan sosial : Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian.
  3. Perlu dibuatkan peraturan pelaksanaan dari revisi UU ASN ini yaitu harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
  4. Harus diatur ketentuan tenggat waktu pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap nonPNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
  5. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawaitidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Read More
Faisal Nurur

Pengesahan Revisi UU ASN Honorer K2 Tahun 2016/2017

Pengesahan Revisi UU ASN Honorer K2 Tahun 2016/2017 - Dalam berita pengesahan Revisi UU ASN Terbaru ini untuk guru guru honorer K2 sudah pada tahap kesabaran ratusan ribu guru honorer sedang dalam tahap menunggu, Meski Kamis (15/12) belum diputuskan dalam rapat paripurna, tapi prosesnya terus berjalan.

"Honorer K2 tidak usah khawatir, revisi UU ASN pasti diparipurnakan. Bahkan, pembahasan revisi UU ASN ‎akan dilakukan Bamus dalam masa reses ini," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Kamis (15/12).


Pengesahan Revisi UU ASN Honorer K2 Tahun 2016/2017

Pembahasan di masa reses ini, lanjut Bambang yang juga Kapoksi Baleg, untuk mengejar target waktu awal masa sidang ketiga. Dalam sidang paripurna, disepakati revisi UU ASN diputuskan di‎ paripurna awal (sekitar 10 Januari). 
"Sebenarnya sidang hari ini ada dua agenda penting yakni membahas perubahan UU MD3 dan UU ASN. Namun, tiba-tiba berubah sehingga yang diputuskan baru UU MD3. Sedangkan UU ASN ditunda keputusannya. Kalau dari DPR sebenarnya semuanya setuju, tinggal itikad baik pemerintah saja yang kami tunggu," terangnya


Read More